Jadi Sarang Praktik Prostitusi Online, Segini Tarif Semalam Hotel Milik Cynthiara Alona

Jumat 19 Mar 2021, 15:15 WIB
Cynthiara Alona (Instagram/@queenalona_sexyangle)

Cynthiara Alona (Instagram/@queenalona_sexyangle)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis lawas Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, pada Kamis (18/3/2021).

Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus membeberkan bahwa kondisi kamar hotel milik Alona yang berada di Kreo, Kota Tangerang tak pernah kosong alias selalu penuh pengunjung.

"Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana. Jadi kalau korban selesai diharapkan tetap menginap di sana," beber Yusri saat ditemu di Mapold Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Alasan Hotel Jadi Sarang Prostitusi Online, Cynthiara Akui Kepepet Akibat Pandemi

Dalam kasus ini Yusri mengungkapkan ada keterlibatan antara pengelola hotel Alona berinisial AA dengan joki atau mucikari prostitusi online tersebut. Pelaku berisinial AA dan dua lainnya ini juga ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada saudara AA, ini adalah pengelola hotel. Kami sudah mengintrogasi sudah memerikaa sedang memBAP tiga-tiganya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Para Joki ini beroperasi dengan cara menjajakan para wanita di bawah umur yang tergolong korban, pada para pria hidung belang melalui apalikasi bernama miChat.

"Modus menawarkan wanita-wanit anak di bawah umur isitilahnya BO. Ada jokinya ada yang mengantarkan, ada mucikari, ada jokinya, ada korbannya," jelasnya.

Baca juga: Hotel Milik Artis Seksi Cynthiara Alona Ternyata Angker, Penghuni Hotel: Ada Sosok Perempuan Bermuka Rata 

Korban prostitusi dibawah umur ini ditarifkan sebesar 400 ribu sampai 1 juta per malam. Pendapatan tersebut lantas dipotong dengan harga sewa kamar hotel 250 ribu dan upah joki 50 ribu. Baru kemudian pendapatan terakhir diberikan kepada para prostitusi.

"Nanti disiapkan kamarnya tinggal nanti harganya 250 ribu, ada yg joki 50 ribu, jadi dibagi-bagi, sisanya nanti si korbanya ini," rinci Yusri.

Saat ini kondisi hotel milik Alona sudah ditutup dan dilarang beroperasi sementara. Diketahui, mulanya hotel miliki Alona ini adalah sebuah kosan yang beralih fungsi menjadi hotel bintang 2.

"Ya pasti kami police line, karena di situ tkpnya jadi hotel itu tadinya tempat tinggal kemudian diubah menjadi kos kosan," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Ditahan Bersama Sang Adik dan Muncikari

Para tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjar dan denda hingga Rp1miliar

Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. (cr07/tha)

Berita Terkait

News Update