Saat ini kondisi hotel milik Alona sudah ditutup dan dilarang beroperasi sementara. Diketahui, mulanya hotel miliki Alona ini adalah sebuah kosan yang beralih fungsi menjadi hotel bintang 2.
"Ya pasti kami police line, karena di situ tkpnya jadi hotel itu tadinya tempat tinggal kemudian diubah menjadi kos kosan," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Ditahan Bersama Sang Adik dan Muncikari
Para tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjar dan denda hingga Rp1miliar
Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. (cr07/tha)