Sekadar informasi, aksi penganiayaan ASD (27) terhadap ZM, balita berusia 2 tahun 4 bulan terjadi pada 28 Februari 2021 lalu.
Perisitiwa penganiayaan balita terjadi di rumah tersangka Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Ironisnya, kasus penganiayaan balita itu baru dilaporkan oleh RA, selaku ibu korban ke Polresta Tangerang pada Senin (15/3/2021).
Pada hari yang sama, Polresta Tangerang langsung menangkap pelaku. Dari keterangannya, pelaku kesal dengan pacarnya, AW, tak lain adalah tante korban. Sehingga kekesalan itu dilampiaskan dengan menganiaya ZM. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution/ruh)