Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap RO, dan menemukan satu pucuk senjata api jenis Air Soft Gun tanpa surat izin di dalam tas miliknya.
"Berdasarkan hasil introgasi di dapat keterangan bahwa RO masih menyimpan 2 Pucuk Senjata Api jenis Air Soft Gun di rumahnya yang berada di daerah Warakas, Jakarta Utara," lanjut Putu.
Baca juga: Tiga Remaja Kedapatan Jual Senjata Tajam Dibekuk Tim Jaguar Polres Depok
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah RO dan menemukan 2 pucuk Senjata Api jenis Air Soft Gun lengkap dengan amunisinya.
Dari penangkapan RO, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api jenis Air Soft Gun, 200 butir amunisi, 1 buah Speed Loader dan 12 buah bullet nut (selongsong peluru).
Karena perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 tahun 1951.
"Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya. (yono/tha)