"Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomer polisi B 4834 FTD hasil dari kejahatan pelaku, satu buah gagang kunci Leter T, dua buah anak kunci T, satu buah kunci magnet, dan sweater warna hitam yang dipakai pelaku tempat menyimpan kunci T di kantong depan," tambah Akta.
Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.(kontributor bekasi/akhmad nursyeha)