Ini Kronologi Remaja Putri Dicabuli Dua Laki-laki di Joglo Jakarta Barat

Kamis 18 Mar 2021, 23:44 WIB
Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri saat rilis kasus pencabulan.(Ist)

Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri saat rilis kasus pencabulan.(Ist)

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (CR01/tri).

Berita Terkait

News Update