Kemudian pelaku RM mengajak MF untuk ngopi bareng di rumahnya sambil berkata bahwa ada seorang perempuan yang bisa diajak untuk kencan sedang berada dirumahnya.
Setelah berada dikamar atas, pelaku RM ijin pergi kepada pelaku MF dan korban untuk membeli spare part motor.
Dari situ pelaku MF juga melampiaskan hasrat nafsunya kepada korban.
Baca juga: Terungkap, Begini Cara AD Cabuli Anak Tirinya Selama Tiga Tahun
Tak berhenti sampai disitu, pelaku RM yang saat itu sudah pulang usai membeli sparepart motor langsung kembali ke kamar atas kemudian pelaku MF keluar kamar.
Pelaku RM lagi-lagi merayu korban untuk melakukan hal serupa seperti pada awal bercumbu.
Saat itu korban sempat menolak, namun karena sudah terangsang, pelaku RM memaksa korban untuk tidur.
Korban sempat berontak saat pelaku hendak membuka baju korban, namun pelaku menarik paksa hingga celana korban terbuka.
Baca juga: Sejak Kecil Tinggal Sama Nenek di Kampung, Setelah SMK Pindah ke Jakarta Malah Dicabuli Sang Ayah
Saat itulah pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu dan melampiaskan nafsunya kepada korban.
Kapolsek Kembangan, Kompol Khoiri mengatakan pada hari itu korban beserta keluarga mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.
"Tim langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku setelah menjelaskan kepada orang tua pelaku terkait kejadian tersebut. Saat diinterogasi pelaki mengakui perbuatannya," kata Khoiri di Polsek Kembangan, Kamis (18/03/2021).
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Dj Berhenti Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan