Empat Kali Masuk Penjara, Gembong Curanmor Ditangkap saat Nongkrong di Rumahnya di Cilegon

Kamis 18 Mar 2021, 11:59 WIB
Tersangka Ipul (duduk) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cilegon. (ist)

Tersangka Ipul (duduk) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Cilegon. (ist)

"Untuk Honda Beat warna putih hijau, merupakan hasil curian di depan Kampus Untirta,  pada bulan Januari. Modus yang dilakukan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T," kata Kasatreskrim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polres Cilegon meringkus IM alias Batuk dan Gus di dua lokasi berbeda.

Tersangka IM alias Batuk adalah warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Dia ditangkap saat nongkrong di Jalan Raya Cinangka - Karang Bolong, Kecamatan Cinangka.

Sementara Gus, 40, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap di sekitaran Pelabuhan Merak.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 8 unit motor serta 1 batang besi yang dipipihkan serta kunci ring. (Rahmat Haryono/kontributor Banten)

Berita Terkait

News Update