JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengakui umat Islam masih disibukkan dengan perbedaan-perbedaan yang bersifat furu' dan tidak fundamental.
"Hal itu tidak jarang menjadi penyebab terjadinya perpecahan. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan upaya-upaya untuk menggalang persatuan umat,” terang Wamenag saat berbicara pada Halaqah Ke-Aswajaan dan Kebangsaan yang digelar Lembaga Dakwah PBNU di Bogor, Rabu (17/3/2021).
Hadir pada acara itu, Rois Syuriah Syuriah PBNU KH. Mushthofa Aqiel Siroj, Ketua PBNU KH. Abdul Manan A. Ghani, Ketua LD PBNU KH. Agus Salim, KH. Dr. Buchori Muslim dan seluruh jajaran pengurus LD PBNU, serta utusan dari LDNU dari PWNU DKI Jakarta dan pimpinan LDNU dari PCNU se-Jawa Barat.
Baca juga: Wamenag: PTKI Harus Mampu Penuhi Kebutuhan Industri 4.0, Jangan Terjebak Certificate Oriented
Menurut Wamenag, jika persatuan terjaga, maka umat Islam secara proporsional dapat mengambil peran-peran kenegaraan dan kebangsaan.
“Umat Islam juga dapat lebih fokus dalam mewujudkan cita-cita bersama bangsa, yaitu terpeliharanya keluhuran agama dan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh penduduk,” tegas Wamen.
Wamen menjelaskan setiap kita tentu memahami bahwa berdirinya NKRI tidak lain berkat terjadinya serangkaian perjuangan panjang yang dilakukan para pejuang. "Terutama para ulama dan umat Islam dari generasi ke generasi," tegas Wamenag.
Baca juga: Sekjen Partai Gelora: Umat Islam Jangan Dikorbankan
Dia mengatakan perjuangan tersebut dilakukan demi mengikhtiarkan berdirinya sebuah negara dan pemerintahan yang memiliki tata aturan menjamin terpeliharanya keluhuran agama dan kesejahteraan bagi penduduknya.
Berdirinya negara-bangsa ini, kata Wamen, pada hakekatnya adalah wujud perjanjian kebangsaan (al-mitsaq al-wathani) yang berisi kesepakatan bersama (al-mu’ahadah al-jama’iyah) bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus meneguhkan sikap menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang telah menjadi kesepakatan bersama.
“Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan peraturan perundang-undangan merupakan prinsip berbangsa dan bernegara yang harus terus ditegakkan,” tegasnya.