Proyek Bangunan di Muara Angke Diduga Belum Kantongi IMB, Warga Pertanyakan Pengawasannya

Rabu 17 Mar 2021, 16:46 WIB
Proyek bangunan berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Proyek bangunan berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proyek bangunan berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dipertanyakan warga setempat.

Berdasarkan fisiknya, progres pembangunan yang diduga tidak berizin itu sudah mencapai sekitar 30 persen. Namun tidak ada papan atau spanduk izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi proyek. 

Sementara para pekerja berusaha menyelesaikan bangunan yang rencananya akan dijadikan kios dengan ukuran sekitar 5x5 meter persegi itu tanpa ada pengawasan dari petugas. 

Baca juga: Pembangunan Proyek Tol Semanan - Sunter Akan Dimulai Januari 2022, Digarap 32 Bulan

Seorang warga, Anwar mempertanyakan proyek bangunan yang ada di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. Pasalnya hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran. 

“Anehnya juga, petugas Satpol PP dan Sudin Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) kayak tutup mata, padahal jelas-jelas di situ ada pelanggaran,” katanya, Rabu (17/3/2021). 

Sementara itu menurut informasi yang didapat, bangunan tersebut akan dijadikan sebagai kios dalam jumlah banyak mengingat lahan yang dipakai cukup luas, sekitar 3.000 meter persegi. 

“Kalau sudah berdiri semua, ada sekitar puluhan bahkan ratusan kios. Karena lahan yang dipakai memang luas,” ungkap Anwar. 

Baca juga: Kunjungi Kampung Susun Akuarium, Anies Menargetkan Pembangunan Rampung di Tahun 2021

Jose (45), warga lainnya meminta agar petugas turun tangan menertibkan bangunan itu supaya tidak terjadi pembiaran. Hal ini penting agar masyarakat percaya dengan Pemprov DKI. 

“Harus ditertibkan supaya nggak ada persepsi pembiaran pelanggaran. Kasihan Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan--red) kalau kayak begini terus,” sambungnya. 

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Syamsuddin mengatakan izin penggunaan lahan ada di Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

“Kalau peruntukannya kabarnya untuk dibangun tempat penyimpanan peralatan-peralatan kapal, bentuknya memang kayak kios-kios,” ucapnya. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update