TANGERANG, POSKOTA.CO,ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pembuat materai palsu yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan enam pelaku yakni SRL (53), WID (28), SNK (37), BST (63), HND (55), ASR (38) dan seorang ditetapkan sebagai Dactr pencarian orang (DPO) yakni MRS atau ANT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan kejadian bermula saat adanya pengiriman materai dengan kuota banyak ke berbagai wilayah di Indonesia melalui kargo Bandara Soetta.
Menurutnya pengiriman melalui sistem kolek item hanya hanya diperuntukkan bagi barang berharga, dan untuk materai cukup hanya melalui Kantor Pos.
"Pengiriman melalui bandara menggunakan sistem kolek item. Yang biasa dikirimkan barang-barang berharga itu melalui kargo khusus sepeti ijazah, dan lainnya. Dari itu lah mulainya kecurigaan polisi dan berkoordinasi dengan pihak kargo," ujar Yusri, Rabu (17/3/2021).
Yusri mengatakan berdasarkan informasi itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran materai palsu.
Dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati kegiatan pemalsuan tersebut telah berjalan hingga 3,5 tahun.
"Ada tujuh pelaku, enam yang ketangkap, sementara satu masih dalam pengejaran berinisial MSR. Mereka semua telah memalsukan ini selama 3,5 tahun," katanya.
Yusri menjelaskan, para pelaku memiliki peran dan keahlian sendiri dalam menjalankan aksi pemalsuan materai lantaran otak dari pemalsuan materai ini bernah bekerja di sebuah percetakan.
Hal tersebut membuat tingkat kemiripannya mendekati sempurna sehingga membuat orang bingung membedakan yang asli dan palsu, bahkan untuk materai Rp10.000 yang terbilang baru dikeluarkan sudah ikut di palsukan.
Baca juga: Satgas Memastikan Tidak Ada Pemalsuan Vaksin di Indonesia
"Ini termasuk ungkapan cukup besar ungkap materai palsu yang Rp10 ribu sebanyak 500 lembar dan ini pertama kalinya pemalsuan itu di Indonesia. Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp13 miliar dari materai nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp6 ribu itu," jelasnya.
Yusri menambahkan keenam tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait tindakannya yang merugikan negara.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai," katanya.(toga/ruh)