Baca juga: Satgas Memastikan Tidak Ada Pemalsuan Vaksin di Indonesia
"Ini termasuk ungkapan cukup besar ungkap materai palsu yang Rp10 ribu sebanyak 500 lembar dan ini pertama kalinya pemalsuan itu di Indonesia. Terus terang ini merugikan negara dengan total semua hampir Rp13 miliar dari materai nominal Rp6 ribu dan Rp10 ribu. Kalau kita tarik dalam tiga tahun terakhir selama mereka memalsukan itu, hampir Rp37 miliar lebih sudah diraup hanya dengan memalsukan dari materai Rp6 ribu itu," jelasnya.
Yusri menambahkan keenam tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait tindakannya yang merugikan negara.
"Dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 253 KUHPidana dan atau Pasal 257 KUHPidana dan atau Pasal 24 dan Pasal 25 UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai," katanya.(toga/ruh)