Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). (foto Luthfi)

Nusantara

Gubernur WH Geram, Dana Bagi Hasil Pajak Masih Terus Dipersoalkan

Rabu 17 Mar 2021, 15:55 WIB

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) geram karena Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) masih terus dipersoalkan.

Gubernur WH geram terhadap sejumlah masyarakat yang masih terus mempersoalkan permasalahan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2020 yang belum disalurkan semua oleh Pemprov Banten.

Menurut WH, masyarakat yang sampai saat ini masih mempersoalkan penyaluran DBHP sedang melakukan manuver. Namun WH tidak menjelaskan lebih rinci manuver seperti apa yang dimaksud.

Baca juga: Kisruh DBHP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam

"Tapi lagi-lagi ada sebagian masyarakat yang sedang mencoba melakukan manuver," kata WH, Rabu (17/3/2021).

Meskipun demikian, lanjut WH, dirinya tidak mempersoalkan terkait hal itu. Dia mempersilahkan siapa saja mempertanyakan terkait DBHP ini kepada Pemprov Banten. "Ga papa lah. Toh sudah saya jelaskan semuanya juga," ujarnya.

Mantan Walikota Tangerang dua periode ini menjelaskan, persoalan ini sudah dilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda Banten bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten.

Baca juga: Pemprov Banten Gunakan DBHP Rp 700 Miliar untuk Penanganan Covid-19 

"Kita sudah sepakat bahwa tahun 2020 ada dana kita sebagian tertahan di Bank Banten, karena tidak kuat menahan likuiditas dampak dari Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu pembayaran DBHP itu kemudian akan dibayar pada tahun 2021," jelasnya.

Dalam pembahasan itu, lanjut WH, sudah clear dan tidak ada polemik, tidak ada persoalan di situ sebenarnya. Termasuk semua daerah juga sudah paham dan bisa menerima.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Mengingatkan Gubernur Banten Agar Segera Mencairkan Dana DBHP

"Jadi sudahlah. Masyarakat jangan dikompor-komporin lagi terkait persoalan DBHP ini," ucapnya.

Diakui WH, jangankan di Banten, DKI Jakarta saja DBHP-nya belum full dibayarkan oleh pemerintah pusat biasa-biasa saja.

"Sejak tahun anggaran 2019, sekitar setengah triliun DBHP DKI Jakarta itu belum dibayarkan oleh pemerintah pusat. Itu biasa saja. Tapi mungkin sekarang sudah dibayarkan," ungkap WH.

WH menjelaskan, DBHP merupakan belanja wajib dan menjadi salah satu bagian dalam merancang peraturan yang diatur dalam belanja transfer.

Baca juga: Pempov Banten Mengaku Sudah Membayarkan Sebagian Tunggakan Hutang DBHP

"Sehingga penyaluran DBHP ini menjadi prioritas oleh pemerintah Provinsi Banten, untuk memenuhi kewajiban atas hak Kabupaten dan Kota terhadap Belanja Bagi Hasil Pajak (BBHP) Provinsi," imbuhnya. (kontributor banten/luthfillah/win)

Tags:
Gubernur WH Geramdana-bagi-hasil-pajakMasih Terus Dipersoalkan

Reporter

Administrator

Editor