Polresta Tangerang Janji Akan Biayai Perawatan Balita Korban Penganiayaan

Selasa 16 Mar 2021, 17:38 WIB
Ilustri Kekerasan Terhadap anak. (ist)

Ilustri Kekerasan Terhadap anak. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang  telah meringkus Angga Santana Dewa (27) pelaku penganiayaan terhadap ZM, balita berusia 2 tahun 4 bulan.

Perisitiwa penganiayaan terjadi di rumah tersangka di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, 28 Februari 2021 lalu. 

Kekinian, tersangka sudah mendekam di hotel prodeo Polresta Tangerang.

Sementara korban dirawat di Rumah Sakit Metro Hospital Cikupa Tangerang. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengakui telah menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke RS Hospital.

"Korban dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan. Saat ini kami juga masih menunggu hasilnya seperti apa," ujarnya di Polresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Wahyu berjanji, atas nama kemanusiaan Polresta Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh. 

"Kita akan rawat korban sampai sembuh," janjinya. 

Selain itu, Wahyu menyebut, pihaknya sudah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak).

"Korban perlu melaksanakan Trauma Healing untuk mengatasi gangguan psikologis anak. Jadi selain dirawat sampai sembuh, soal psikologisnya juga kita siapkan," paparnya. 

Baca juga: DPR Menilai Kebiri Kimia Sebagai Niatan Baik Pemerintah Mengurangi Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

News Update