Ilustrasi penyalahgunaan sabu. (Pixabay/Stevpb)

Narkoba

Nekat Edarkan Sabu, Kakak Beradik di Makassar Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa 16 Mar 2021, 14:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisan berhasil gagalkan aksi kakak beradik yang jadi pengedar sabu. Kakak adik tersebut diduga masuk kedalam jaringan internasional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itu ditegaskan oleh pihak kepolisian Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

"Para pelaku yaitu AT (34) dan A (36) yang masuk dalam sindikat internasional peredaran narkoba dari Malaysia," ungkap Kombes Pol Witnu di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Kombes Pol Witnu juga menjelaskan, kedua pengedar hanya sebagai perantara dari bos atau bandarnya berinisial FR yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Artinya kelompok ini masih jaringan lama. Dan narkoba jenis sabu ini dari keterangan para pelaku didapat dari lelaki FR yang merupakan jaringan Malaysia," ungkap Witnu.

Diketahui, penangkapan keduanya juga tidak mudah lantaran ada perlawanan dari para pelaku sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki seorang dari mereka.

"Saat penangkapan petugas terpaksa melakukan upaya paksa dengan melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," katanya.

Baca juga: Lagi Tidur Pulas , Pengedar Obat Keras Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Atas aksinya tersebut kakak beradik itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr09/ys)

Tags:
Nekat Edarkan Sabusabukakak-beradikmakassarTerancam Hukuman Penjara Seumur Hiduppenjara seumur hidupSeumur Hidup

Reporter

Administrator

Editor