JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buku nikah palsu yang dipasarkan oleh 7 sindikat di Cilincing, rata-rata digunakan pasangan nikah siri untuk mengurus dokumen kependudukan hingga pengajuan kredit.
Berbekal buku nikah palsu, para pasangan nikah siri bisa melengkapi administrasi penerbitan akte kelahiran, kartu keluarga, BPJS, KTP anak, hingga pengajuan kredit perbankkan.
"Mayoritas para pemesan adalah pasangan yang nikah tidak resmi (nikah siri) dan sudah memiliki anak di luar pernikahan resmi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," sambung Guruh.
Pengungkapan sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang yang sudah membuka praktik lebih dari 5 tahun ini diawali informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan ke Rusun Marunda dan menangkap S.
Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing. Mereka yang ditangkap setelah S ialah AH, A, serta BS alias otak dari sindikat ini.
"Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya," kata Guruh.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Buku Nikah Palsu Diedarkan untuk Pasangan Selingkuh
Hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.