Buku Nikah Palsu Diedarkan untuk Pasangan Selingkuh

Rabu 14 Nov 2018, 18:52 WIB

JAKARTA- Kementerian Agama baru saja menerbitkan Kartu Nikah. Alasan penerbitan dokumen ini untuk praktis karena buku nikah besar dan sulit dibawa-bawa. Terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Alasannya buku nikah tidak tergantikan sebagai pertanda status perkawinan. Hanya saja buku nikah ternyata masih bisa dipalsukan. Seperti yang dilakukan ibu dan anak di wilayah Koja, Jakarta Utara ini. Mereka memalsukan dokumen penting itu demi keuntungan pribadi. Mereka menjualnya Rp 170 ribu per buku. Belum jelas untuk apa buku nikah palsu digunakan. Namun diduga kuat dijual kepada orang yang menikah bohong-bohongan biar bisa selingkuh. Setidaknya, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto SH MH menyebutkan pihaknya menangkap BS,50,, dan anaknya, SLH,30, karena mencurigai aksi pelaku yang bermula dari laporan seorang warga bernama Kosyim yang melaporkan perselingkuhan istrinya. "Ditunjukkan buku nikah yang berbeda warna agak kemerahan padahal yang asli warnanya cokelat. Ciri lainnya buku itu ditulis dengan tulisan tangan padahal sejak 2016 KUA sudah mengeluarkan buku versi cetakan komputer, serta nomor bukunya tidak terdaftar di KUA," jelas Andry. Diketahui BS & SLH mendapatkan buku nikah dari seorang oknum berinisial AN. Ia juga memiliki rekanan Ustadz berinisial L di Kalibaru untuk menikahkan konsumennya yang kebanyakan merupakan duda atau janda. "Satu pasang buku nikah dihargai oleh AL Rp 170 ribu, namun oleh kedua tersangka ini memberikan jasa mereka dengan tarif Rp 400 ribu kepada pelanggannya. Dalam satu bulan mereka setidaknya bisa membuatkan 10 pasang buku nikah," tambahnya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. SLH mengaku dirinya hanya menjadikan kegiatan memalsukan buku nikah sebagai kerja sampingan. "Saya sudah kerja mas, cuman saya nerusin keahlian almarhum saja, soalnya kebanyakan pelanggan saya tidak mau repot-repot hanya bermodalkan KTP sudah jadi buku nikah nya," kata SLH. Diberirakan sebelumnya, berdalih meneruskan 'usaha' suaminya yang sudah meninggal, wanita ini mengajak anaknya membuat dan menjual buku nikah palsu dan diedarkan di wilayah Koja, Jakarta Utara. Keduanya diringkus aparat Polsek Koja setelah mendapat laporan dari warga terkait buku nikah abal abal tersebut. Tersangka BS,50,, dan anaknya, SLH,30, selama ini diduga komplotan pemalsu buku nikah yang beredar di wilayah Koja dan Cilincing. Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono menyebutkan dari hasil pemeriksaan ibu dan anak itu sudah melakukan aksinya sejak almarhum suami (mantan pegawai KUA Cilincing) meninggal sejak 2017 lalu. "Kita amankan pada Jumat 9 November sekitar jam 23.00 WIB atas dasar aduan warga di unit layanan SPK kami. Setelah ditelusuri ada delapan buku nikah palsu dari KUA Cilincing dan Koja yang mereka sudah edarkan," ujar Budi, Rabu (14/11/2018). (yahya/b)

Berita Terkait

News Update