Tunggak Iuran BPJAMSOSTEK, 40 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Senin 15 Mar 2021, 12:58 WIB
Sejumlah perwakilan perusahan penuhi panggilan Kejari Jakarta Barat.(Ist)

Sejumlah perwakilan perusahan penuhi panggilan Kejari Jakarta Barat.(Ist)

“Untuk pemanggilan hari ini adalah perusahaan yang mempunyai piutang, sebelumnya sudah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran, tetapi mungkin mereka ada kendala hal-hal yang belum kita ketahui sehingga terjadi penunggakan iuran terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pihaknya ingin mengetahui apakah ada perubahan data dari perusahaan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sinkronkan data tersebut sehingga nantinya akan ada titik temu win solution antara dua belah pihak dan bisa diselesaikan secara baik,” ujarnya.

Baca juga: Direksi BPJAMSOSTEK Periode 2021-2026 Siap Menjalankan 5 Program Prioritas

Untuk sanksi sendiri, lanjutnya, mengacu kepada UU BPJS. Yaitu sanksi administrasi, berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Surat Penagihan Iuran (SPI) hingga sanksi terhadap pelayanan publik yang kita batasi. Kalau untuk sanksi pidananya di pasal 5 ayat 1, ada ancaman pidananya.

Untuk pemangilan saat ini, peserta dibekali dengan surat berita acara negosiasi dan surat pernyataan kesepakatan bersama untuk membayar tunggakan.

“Jadi kita masih menunggu hasil dari surat pernyataan kesanggupan mereka untuk membayar ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anggi.

Menurutnya, adanya permohonan penangguhan pembayaran iuran akan menjadi pertimbangan BPJAMSOSTEK untuk tidak menutup akun pekerja yang didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Tanggapi Dugaan Korupsi BPJAMSOSTEK, APINDO: Dana Pekerja Aman!

Berbeda halnya dengan perusahaan yang menunggak tanpa ada kejelasan.

"Kami berharap para peserta dalam hal ini perusahaan-perusahaan bisa lebih patuh terhadap ketentuan yang ada sehingga manfaat perlindungan akan diterima oleh karyawan yang bekerja ditempatnya " kata Irsan Sigma Oktavian Kepala Bidang Umum&Sdm sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPs. Kepala) BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Grogol.(tri)

Berita Terkait

News Update