Kapan RKUD Pemprov Banten Kembali ke Bank Banten? Berikut Penjelasannya

Senin 15 Mar 2021, 11:29 WIB
Bank Banten kini sedang menunggu pencabutan status BDPK dari OJK (luthfillah)

Bank Banten kini sedang menunggu pencabutan status BDPK dari OJK (luthfillah)

"Kami taat hukum, dan aturan yang berlaku untuk menempatkan RKUD di bank umum yang sehat," jelasnya.

Baca juga: DPRD Dorong Direksi Bank Banten Terpilih Agar Fokus Cabut Satus BDPK

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan, salah satu persyaratan penempatan RKUD itu harus ditempatkan pada bank umum yang sehat.

"Jadi kalau banknya sudah dinyatakan sehat oleh OJK, ya tidak ada alasan untuk pemindahan RKUD," ucapnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh ketua komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi. Menurut Gembong, saat ini proses penyehatan Bank Banten sedang dilakukan dan berjalan.

"Kami tunggu saja waktunya, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi OJK sudah mencabut status BDPK Bank Banten menjadi bank sehat," ucapnya.

Baca juga: Banten Zona Kuning Covid-19, Sekda: Mari Bersama Sukseskan Vaksinasi untuk Mengakhiri Pandemi

Menurut Gembong, hal prioritas utama yang harus dilakukan oleh jajaran direksi yang baru ini adalah mendorong Bank Banten kembali sehat.

"Setelah dinyatakan sehat, baru RKUD bisa dipindahkan. Karena salah satu syarat penempatan RKUD itu kan harus di Bank umum yang sehat, kalau sudah sehat ya segera untuk membantu kelangsungan BB," jelasnya.

Ketua DPW PKS Provinsi Banten ini menilai, jika Bank Banten sudah sehat sudah menjadi kewajiban Pemprov Banten untuk mengembalikan RKUD.

"Karena kalau RKUD-nya masih di BJB, kita aga sulit untuk memajukan Bank Banten ini," tambahnya.

Baca juga: Mantan Petinggi Bank Kalsel Pimpin Bank Banten

Berita Terkait

News Update