TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Tersangka pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kurt Nonnemacher dan Naomi Simanungkalit (33), Wahyu Apriansyah (22) telah ditangkap Polres Tangerang Selatan. Tersangka diringkus di Tambun Utara, Bekasi, sekira pukul 15.30 WIB, Sabtu (13/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menuturkan, tersangka bersembunyi di rumah saudaranya di Bekasi.
"Kita yang sudah mengetahui keberadaan tersangka langsung bergerak untuk menangkap," ujarnya dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Tangsel, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Pembunuhan Pasutri di Giri Loka II BSD Sudah Direncanakan, Korban Dihabisi Pakai Kapak Merah
Angga menjelaskan, tersangka melarikan diri ke Bekasi usai membunuh korban. Dimana sebelum itu dia lebih dahulu menuju kediamannya di Legok, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya B 6887 WUO. Saat melarikan diri sempat dipergoki oleh asisten rumah tangga korban," katanya.
Sayangnya, asisten rumah tangga korban ketakutan dan berusaha meninggalkan rumah majikannya untuk menyelamatkan diri.
Angga menyebut, tersangka tidak mengejar asisten rumah tangga korban. Dia lebih memilih pergi melarikan diri ke rumahnya.
"Tapi sebelum melarikan diri, tersangka ternyata mengambil dua unit handphone dan uang senilai Rp 220 ribu. Semua itu milik korban," sebutnya.
Setelah itu baru kemudian tersangka bergegas pergi ke rumahnya. Sesampainya dirumah, ternyata tersangka berganti baju.
"Kemudian tersangka menuju Stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online. Dia menaiki kereta pergi ke Tambun Bekasi," paparnya.
Baca juga: Misteri Kematian Pasutri di Giri Loka II BSD Terungkap, Ini Pembunuhnya...
Angga mengaku, pihaknya sudah mengetahui keberadaan tersangka yang melarikan diri ke Bekasi. Keesokan harinya, polisi bergegas pergi untuk menangkap tersangka.
"Saat kami tangkap tersangka baru selesai memperbaiki sebuah pompa milik warga. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan tersangka mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Kini Wahyu sudah mendekam di hotel prodeo Polres Tangerang Selatan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup penjara dan Pasal 365 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, WN Jerman Kurt dan Naomi menjadi korban pembacokan di kediaman mereka, Jalan Merbabu Blok A Nomor 3 Perumahan Giriloka 2, Serpong, Tangerang Selatan.
Informasi yang dihimpun, perisitiwa pembacokan terjadi sekira pukul 22.30 WIB, Jumat (12/3/2021). (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution/tha)