"Makanya waktu kesepakatan itu kita batasi waktunya tiga bulan. Jika dalam waktu tiga bulan, pengembang tidak bisa menyelesaikan terhadap kendala dalam mengurus perizinan itu, panitia pembangunan sendiri yang akan melanjutkan perizinan tersebut," ujar dia.
Latar belakang pihak pengembang mengurus perizinan untuk mushola yakni lantaran perjanjian pihak pengembang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam menyelesaikan perizinan tersebut. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/tri)