ADVERTISEMENT

Rp20 Triliun Disuntikan ke PT Jiwasraya, DPR: Uang Rakyat Kok Digunakan untuk Mengganti Uang yang Dicuri

Jumat, 12 Maret 2021 17:49 WIB

Share
Rp20 Triliun Disuntikan ke PT Jiwasraya, DPR: Uang Rakyat Kok Digunakan untuk Mengganti Uang yang Dicuri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA– DPR menyebut, pemerintah memberikan suntikan penyertaan modal negara (PMN) Rp20 triliun secara bertahap untuk PT Jiwasraya di tengah proses hukum terhadap dugaan korupsi di BUMN asuransi itu. 

Hal ini menjadi pertanyaan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera terkait modal negara Rp20 triliun.

"Uang rakyat, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kopk justru digunakan untuk mengganti uang yang hilang karena dicuri mereka yang melakukan korupsi," kata politisi PKS ini,  Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Catatan Anis Terkait PMN tahun 2020 dan 2021 kepada BUMN

Mardani menilai, upaya pembangunan ekonomi dan investasi jangan sampai mengorbankan upaya pemberantasan korupsi.

Upaya pemberantasan korupsi jangan mengabdi kepada kepentingan ini, tetapi kepentingan ekonomi harus memiliki semangat antikorupsi.

Menurutnya, kejahatan finansial dan praktik pengelolaan aset publik harus dibuat transparan. Persoalan yang terjadi pada Asabri dan Jiwasraya harus menjadi pelajaran cermin buruk pengelolaan investasi di Indonesia.

Baca juga: Pengamat Ini Sebut PMN Jiwasraya Opsi Konkret Selamatkan Nasabah

"Itu sebabnya Fraksi PKS di DPR mendesak panitia khusus untuk menguak kasus tersebut secara adil. Semangat usulan pembentukan panitia khusus agar kasus tersebut jelas, transparan, dan dapat diselesaikan lebih cepat," kata Mardani.

Mardali menegaskan,  Fraksi PKS DPR telah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Jiwasraya kepada pimpinan DPR pada 2 Februari 2020 dan belum ada tindak lanjut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT