Keenam, mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai ajaran Islam. Ketujuh, menghina dan melecehkan para nabi dan rasul.
Delapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir. Sembilan, mengubah atau menambah dan mengurangi pokok ibadah yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam.
"Dan terakhir mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i. Jadi bisa dilihat saja dari pedoman tersebut terkait aliran Hakekok," ungkapnya.
KH Ues juga meminta kepada masyarakat dan aparat petugas untuk sama-sama menjaga wilayah Kabupaten Tangerang terhindar dari aliran menyesatkan itu.
"Semoga di Kabupaten Tangerang bisa terdeteksi lebih awal jika ada aliran menyimpang. Yang penting jangan sampai mereka yang tersesat dihakimi, tapi harus dibina," ungkapnya.
Baca juga: Viral! Aliran Sesat Hakekok di Pandeglang, 16 Orang Lakukan Ritual Mandi Bugil
Sekadar informasi, ketua dari aliran Hakekok Balatasuta di Pandeglang merupakan seorang pria berinisial A (52).
Sebelumnya, aliran diduga sesat ini dibawa oleh pria berinisial E yang sudah meninggal dunia dan diteruskan oleh A.
Kekinian, polisi telah mengamankan 16 warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten atas melakukan sebuah ritual bagian dari aliran sesat itu. (kontributor tangerang/ridsha virmanda nasution).