BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lima pelaku pembacokan terhadap dua remaja Tambun berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan kelima pelaku pembacokan dua remaja tersebut bernama HFR alias Melet (18), AR alias Nyolot (18), MH (18), MNS alias Opuy (19), dan FS (19).
Pelaku pertama ditangkap yakni HFR pada Minggu (7/3/2021) lalu di kediamannya di Tambun, Kabupaten Bekasi. Lalu, empat pelaku lainnya ditangkap pada Rabu (10/3/2021) kemarin di sebuah villa di Cianjur, Jawa Barat.
"Pelaku AR, MH, MNS dan FS ditangkap pada hari Rabu pada pukul 04.30 WIB di villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur," ujar Hendra kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 12 Personel Polrestro Bekasi Diganjar Penghargaan
Dia menerangkan, pada saat kejadian, kelima pelaku melintas di depan tongkrongan korban dengan mengendarai dua sepeda motor. Di antara pelaku ada yang mengacungkan jari tengah ke arah korban sambil berteriak kata kasar.
"Setelah melewati tongkrongan korban para pelaku berbalik arah dan langsung mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit," kata Hendra.
Kemudian, lanjut dia, pelaku HFR menendang korban pertama bernama JFP (17) hingga jatuh lalu pelaku AR menyabet celurit ke perut korban hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Setelah itu pelaku menyabetkan celurit ke korban kedua AS (17) ke bagian tengkuk leher belakang dan mengalami luka, setelah itu para pelaku melarikan diri," tuturnya.
Hendra menyebut motif dari para pelaku yakni melakukan perbuatannya secara spontan dan lantaran adanya ketersinggungan saat melintas tongkrongan korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni, satu bilah celurit bergagang kayu, dan dua sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru bernopol B-4626-FCH dan berwarna hitam bernopol B-4600-FNB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU No. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/ys)