Pengedar Sabu di Curug, Berhasil Diringkus Polres Tangerang

Kamis 11 Mar 2021, 22:08 WIB
Polresta Tangerang  meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AE (25) alias Edo, Kamis (11/3/2021). (ist)

Polresta Tangerang  meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AE (25) alias Edo, Kamis (11/3/2021). (ist)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka Edo terus menjalani pemeriksaan intensif guna menggali keterangan untuk kepentingan pengembangan agar dapat mengungkap asal barang dan sasaran penyebaran.

"Tentu saja kasusnya diperdalam dan dikembangkan," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor tangerang/mia)

Berita Terkait
News Update