Pelaku Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Mengaku Mendapatkan Video dari Telegram

Rabu 10 Mar 2021, 11:21 WIB
Gisella Anastasia. (instagram/@gisel_la)

Gisella Anastasia. (instagram/@gisel_la)

Andreas juga mengklaim bahwa kliennya langsung menghapus kiriman tak lama setelahnya.

"Klien kami itu hanya mengirimkan dengan pertanyaan benarkah ini 'Istri dari  Suaminya Gading'. Dari chat aja ini sebenarnya udah bisa kita lihat, niatnya itu apa. Dan dia langsung menghapus sekitar 2 menit setelah mengirimkan video tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Andreas mengangggap hukuman yang ditujukan terhadap MN dinilai berlebihan. Diketahui, terdakwa video Gisel dan Nobu dijerat UU ITE dan Pornografi dan kemungkinan mendekam selama 12 tahun penjaran.

"Ya kalau ancaman pidananya kan ada 2 satu pasal undang-undang ITE dan pornografi. Itu paling lama 12 tahun. Ini mengerikan sekali," tutupnya. (cr07/mia)

Berita Terkait
News Update