Hilangkan Ego-sektoral
Selain itu, Ari menyampaikan perhatian Presiden Jokowi terhadap pengembangan budaya Indonesia sangat besar. Oleh karena itu, semua pihak harus berkoordinasi antara satu sama lain dan menghilangkan ego sektoral, sehingga antar pihak bukannya saling menghambat, melainkan saling bekerja sama.
“Dari sisi peraturan, nanti akan saya sampaikan ke Pak Gubernur Ganjar agar mendorong daerah-daerah yang belum menerbitkan Perda terkait pengembangan cagar budaya ini, untuk segera minimal meniru kabupaten-kabupaten yang sudah ada perda, ada 18 perda yang sudah ada. Merawat cagar budaya ini misi yang sangat luhur”, tutur Ari.
Sementara itu, Kepala BPCP Jateng Sukron Edi menjelaskan pihaknya terus berupaya menjalankan fungsi penyelamatan dan pengembangan cagar budaya yang ada di Jawa Tengah.
Baca juga: Tujuh Sumur Tua Bersejarah di Jatisampurna Bekasi Jadi Cagar Budaya
“Tugas kami yang utama itu melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan (cagar budaya) di Jawa Tengah” ujar Edi.
Sampai 31 Desember 2020 tercatat sebanyak 12.827 benda yang patut diduga sebagai cagar budaya, dan dari jumlah tersebut 315 di antaranya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Jika dihitung, rata-rata temuan cagar budaya (2015-2019) itu ada 24 temuan per tahun, sedangkan rata-rata jumlah pelanggaran (2015-2019) cagar budaya ada 5 kasus per tahunnya.
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, BPCB Jateng dikatakan Edi telah membangun kerja sama dengan beberapa Kabupaten/Kota di Jateng mulai dari Wonosobo (Dieng), Karanganyar, Klaten, Kabupaten Semarang. Dari kerja sama tersebut berhasil membuahkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3-4 milyar dari kunjungan masyarakat.
“Itu terjadi sebelum pandemi covid, karena sekarang pandemi, kunjungan masyarakat dibatasi tentu saja, maka kami hanya menargetkan Rp 1 - 1,5 milyar saja per tahun PNBP nya” tambah Edi.
Baca juga: Cagar Budaya Jembatan Panus Depok Penuh Sampah, Aktivis yang Turun Tangan
Dalam rangka penyelamatan, Edi menjelaskan pihaknya juga terus berkolaborasi dengan komunitas pecinta dan pelestari budaya yang sampai 31 Desember 2020 jumlahnya di Jateng mencapai 28 komunitas.
BPCP juga meluncurkan aplikasi (website bpcbjateng.id) untuk menerima laporan dari masyarakat jika ada temuan yang diduga cagar budaya di lingkungannya. “Aplikasi semoga masyarakat bisa menggunakannya sehingga tim kami bisa langsung merespon dan terjun ke lapangan” tambah Edi