BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kamera CCTV di simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pertengahan Maret 2021 nanti mulai mendeteksi kendaraan arah Bekasi maupun sebaliknya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, jika terkena pelanggaran ETLE, cara megurus denda tersebut memiliki beberapa tahapan.
Baca juga: Segera Terapkan Elektronik Tilang, Kasatlantas Polrestro Depok akan Menambah Kamera ETLE
Pertama, kata Ojo, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling lama tiga hari setelah pelanggaran.
"Sebelumnya, akan kita deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar, lalu, akan kita berikan surat," ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021) di Bekasi.
Setelah itu, lanjut Ojo, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu. Jika benar, pengendara akan dikenakan tilang.
Baca juga: 12 Kamera ETLE di Jalan Thamrin dan Sudirman Tak Berfungsi Akibat Demo Anarkis
Dia menegaskan, bahwa sanksi jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut," ujarnya.
Maka dari itu, kata Ojo, dengan dibekukannya STNK, pelanggar tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan STNK.
Baca juga: Sterilisasi Jalur Busway Pakai Sistem ETLE, Dirlantas MoU dengan PT Transjakarta
"Iya, secara otomatis jika dari sistem sudah tujuh hari tidak menyelesaikan, setelah surat terkirim maka kendaraan akan diblokir," kata Ojo.
"Pembayaran harus diselesaikan pada saat yang bersangkutan proses STNK apakah itu perpanjangan, balik nama atau perpanjangan per lima tahun atau mutasi ke daerah lain tidak akan di proses dulu STNK-nya sebelum menyelesaikan denda tilang berdasarkan pada rekaman kamera," tambahnya.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang. Ojo menambahkan, pelanggar bisa membayar denda melalui bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
"Adapun jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ini salah satunya pelanggaran terhadap marka jalan, menggunakan handphone saat mengemudi, kemudian pelanggaran safety belt atau sabuk keselamatan bagi roda empat. Tiap kendaraan arus jalan tol dan alteri semua bisa terlihat di TMC Satlantas Polres Metro Bekasi," ujarnya. (Kontributor Bekasi / Akhmad Nursyeha/win)