CILEGON, POSKOTA.CO.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon berhasil meringkus gembong pelaku pencurian spesialis motor parkiran serta penadah barang hasil kejahatan, Sabtu (6/3/2021).
Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.
Dari pelaku dan penadah ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 unit motor serta 1 batang besi yang dipipihkan serta kunci ring. Berikut merk dan jenis motor yang berhasil diamankan :
A) 1 unit Honda scopy warna Merah Hitam tanpa Nopol, merupakn Hasil curian di jalan raya Sanfox Kampung Solor, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang .
Baca juga: Tim Resmob Polres Cilegon Cokok Pelaku Curanmor dan Penadah
B) 1 unit Honda Scopy warna Merah Maroon tanpa nopol, merupakan Hasil curian di Link. Sumurwatu Rt/Rw 001/008, Keluarahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon
C) 1 Unit Honda Vario warna Hitam Hasil Curian di Parkiran Bank BJB Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
D) 1 Unit Honda Vario Warna Hitam Hasil Curian di Samping toko Ikan Hias Link kampung jeruk Keluarahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
E) 1 Unit Honda Beat warna Putih Hitam Hasil Curian Di Linkungan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon
Baca juga: Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Beraksi di Lapangan Sepak Bola Subang
F) 1 Unit Honda Beat Pop warna putih Hasil Curian di Lingkungan Tembulun, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
G) 1 Unit Yamaha Mio warna Hitam Hasil curian Di Pasar Babakan Turi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
H) 1 Unit Yamaha Vega ZR Hasil Curian Di Pasar Baru Anyer Kampung Warulan, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kota Cilegon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf mengatakan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka saat ini berada di Mapolres Cilegon.
Baca juga: Pelaku Begal Bokong dan Payudara Masih Berkeliaran, Warga Depok Makin Cemas karena Maraknya Curanmor
Arief mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor di 8 lokasi tersebut, bisa melihat langsung untuk memeriksa. Jika memang sesuai, pemilik kendaraan bisa menghubungi petugas dengan membawa dokumennya.
"Silahkan dilihat, jika ada yang sesuai dengan dokumen yang dimiliki, silahkan temui petugas. Kami akan proses untuk dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya," kata mantan Kasatreskrim Polres Serang ini. (haryono/tri)