TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap seorang ibu berinisial MD (25), pelaku pembunuhan bayi yang merupakan anak kandungnya dari hasil hubungan gelap.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku membunuh dengan cara mencekin dan membuang jasad anaknya di tempat pembuangan sampah, Gembor, Periuk, Kota Tangerang.
"Pelaku membunuh dengan menekan sambil mencekik bayi hingga meninggal. Lalu jasad dibungkus (plastik) dan dibuang di tampat sampah," ujar Deonijiu, Senin (8/3/2021).
Deonijiu mengakatan, motif pembunuhan yang pembuangan bayi yang dilakukan ibu kandungnya tersebut lantaran malu akibat pacarnya tidak bertanggung jawab.
"Karena malu, sakit hati karena laki-laki enggak tanggung jawab. Saat mau lahir ditinggalkan," katanya.
Baca juga: Bayi Tewas, Ditemukan Tersangkut di Bawah Jembatan
Pelaku, lanjut Deonijiu ditangkap di kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Kemudian pelaku dikenakan Pasal 76c jo80 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak diancam hukuman 15 tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sesosok mayat bayi tanpa identitas ditemukan warga di tempat pembuangan sampah (TPS) Kampung Gembor RT 04 RW 01, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (toga/mia)