JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian selaku pihak termohon dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan membantah seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Habib Rizieq di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Oleh karenanya, apa yang disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq menurut pihak kepolisian adalah keliru. Bahkan soal tuduhan bahwa polisi tidak memiliki dua bukti yang sah untuk menangkap Habib Rizieq disebut tak berdasarkan hukum.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," ujar salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum HRS: Polisi Tak Punya Dua Alat Bukti Sah untuk Menangkap Habib Rizieq
Pihak termohon menjelaskan alat bukti yang dijadikan dasar untuk menahan Habib Rizieq meliputi keterangan yang diperoleh dari para saksi, dokumen, keterangan ahli hingga petunjuk yang ada.
Mereka mengatakan bahwa bukti itu juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pada praperadilan yang diajukan Habib Rizieq sebelumnya.
"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020 telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," sambungnya.
Baca juga: Pihak Kepolisian Telah Menjawab Semua Permohonan Pengajuan Praperadilan Habib Rizieq
Kepolisian pun menjelaskan alasan menahan Habib Rizieq. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Pemohon tidak kooperatif dan tidak datang tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai termohon harus memberikan ultimatum kepada pemohon untuk menyerahkan diri atau kalau tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan," pungkasnya. (cr02/tha)