JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyinggung soal adanya surat perintah penyidikan ganda. Pihak kepolisian sebagai termohon pun memberi jawaban atas hal itu.
Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky, ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan ganda itu adalah bagian dari administrasi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena adanya penambahan personel.
"Berkaitan dengan itu, surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari termohon tadi ada dua, itu adalah administrasi yang dilakukan oleh penyidik di Krimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak bertentangan dengan hukum karena di sana terjadi penambahan personel, penyidik itu sendiri," katanya.
Baca juga: Pihak Kepolisian Bantah Seluruh Dalil Kubu Habib Rizieq di Sidang Praperadilan
Lanjutnya, ia menjelaskan administrasi soal surat perintah penyidikan pertama maupun surat perintah penyidikan lanjutan tetap merujuk pada surat penyidikan pertama yang telah teruji di sidang sebelumnya.
"Tetap administrasi tersebut dari yang pertama, surat perintah penyidikan maupun surat perintah penyidikan lanjutan mendasari kepada surat perintah penyidikan yang pertamanya. Rujukannya dari surat perintah penyidikan pertama. Sudah diuji di sidang sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian selaku pihak termohon dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan membantah seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Habib Rizieq di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum HRS: Polisi Tak Punya Dua Alat Bukti Sah untuk Menangkap Habib Rizieq
Oleh karenanya, apa yang disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq menurut pihak kepolisian adalah keliru. Bahkan soal tuduhan bahwa polisi tidak memiliki dua bukti yang sah untuk menangkap Habib Rizieq disebut tak berdasarkan hukum.
"Dalil-dalil pemohon yang sangat keliru dan tidak berdasarkan hukum. Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon sudah berdasarkan empat alat bukti yang sah," ujar salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (cr02/tha)