Kebangetan! Pemobil Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Netizen Geram

Senin 08 Mar 2021, 17:20 WIB
Sampah nyangkut di mulut seekor kuda nil di Taman Safari, diduga sengaja dilemparkan oleh pengunjung nakal. (screenshot/insta story'/@cyntiactcete)

Sampah nyangkut di mulut seekor kuda nil di Taman Safari, diduga sengaja dilemparkan oleh pengunjung nakal. (screenshot/insta story'/@cyntiactcete)

JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Aksi tak terpuji dilakukan oleh pemobil yang sedang berkunjung ke Taman Safari, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Kejadian tersebut terekam oleh pengunjung yang tepat berada di belakang si pemobil itu.

Video berdurasi 13 detik dan 8 detik itu awalnya diunggah di instastory milik akun Instagram @Cyntiactcete dan menjadi viral usai di-repost oleh akun Twitter pada Senin (8/3/2021).

Terlihat sebuah sampah plastik berwarna biru terdapat di mulut seekor kuda nil. Hewan mamalia itu tampak kesulitan untuk menelan sampah tersebut.

Bahkan bukan hanya sampah plastik saja yang dilempar, dilaporkan pengunggah video juga melempar tisu kedalam mulut kuda nil tersebut.

"Emang sih gk kerekam pas dia (pengunjung) melemparnya. Tapi saksi mata banyak, ada tissue juga yang dilempar," tulis keterangan dalam video itu, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Koplak! Lagi Asyik Orasi, Pendemo Ini Malah Lupa Mau Ngomong Apa

Belum diketahui secara pasti siapa pelaku yang melempar sampah ke dalam mulut kuda nil itu. Namun, sang pelaku mengendarai mobil minibus berwarna merah metalik dengan plat nomor berawalan D (Bandung).

Setelah gambar itu di-repost dan menjadi viral, banyak warganet geram hingga turut mengecam aksi pembuangan sampah ke mulut kuda nil itu.

"Ga terima klw dia sekedar klarifikasi nangis nangis minta maaf, kita lemparin sampah ke dia rame rame baru sepadan," tulis @itsmeAldichan.

"FYI, gw juga bodoh tp ga kepikiran utk masukin sampah ke mulut makhluk hidup ya, ada plastik di tanaman aja gw bete," kata @dii_md.

"Kenapa tu orang sampahnya ga ditelen sendiri aduh beban dunia," komentar @hoodukes.

8, 2021

Jika nantinya memang benar pemobil itu melakukan aksi tersebut, maka ia bisa terkena Pasal 302 KUHPidana dan bisa terancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Atau jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu, karena penganiayaan hewan. (cr03/ys)

Berita Terkait

News Update