Jika nantinya memang benar pemobil itu melakukan aksi tersebut, maka ia bisa terkena Pasal 302 KUHPidana dan bisa terancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Atau jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu, karena penganiayaan hewan. (cr03/ys)