Karena ia melihat hal tersebut akan membuat maju serta berkembang pesat wilayah utara, serta menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar.
"Kalau di wilayah kita banyak pembangunan terus jadi maju itu kan bagus, jadi wilayah kita tidak ketinggalan dari daerah-daerah lain, lagi juga kalau daerah kita ada pembangunan, warga yang yang dekat bisa kerja apa aja, termasuk kerja jadi scurity," lugasnya.
Masdun (55) warga Desa Muara Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerangm juga telah menjual harta tidak bergeraknya itu ke salah satu pengembang.
"Alhamdulillah lahan 3 hektar milik saya di Kampung Tanjungan sana sudah dibayarin sama perusahaan," ungkapnya.
Masdun menyembutkan alasan tanah yang dimiliki berupa surat Girik dengan objek tanah sawah dan kebun itu, kurang produktif lagi. Dengan begitu, ia mengakui telah menjual sesuai kesepakatan harga dari proses jual beli yang sah tersebut.
"Saya sendiri datang ke kantornya di pusat pluit sana. Awalnya nego harga, dan kemudian sama-sama sepakat dengan harga yang di buat perusahaan sama saya," terangnya.
Sementara, Kepala Desa Muara Syarifudin mengatakan bahwa wilayah desa yang menjadi objek pembebasan lahan mencakup 400 hektar lebih.
Baca juga: Tanah Dieksekusi Pengadilan Putusan Dinilai Salah Alamat
"Sudah hampir beres 400 hektar lebih yang di bebasin. Tinggal 4 hektar lagi milik warga sepertinya yang masih dalam proses," papar Syarif.
Sang Kades membeberkan bahwa urusan jual beli tanah, dirinya berupaya hati-hati untuk menerbitkan surat lantaran menghindari sengketa.
"Tapi alhamdulillah selama 1 tahun lebih menjabat, saya tidak menemukan masalah yang berarti," tandasnya.(ridsha/tri)