Baca juga: Dinilai Janggal, MA Diminta Periksa Kembali Putusan PK Sengketa Tanah di Curug
Pada awal Maret 2021, DPRD Kabupaten Tangerang telah melakukan konfirmasi terhadap para pihak. Perwakilan perusahaan hadir dan memberikan penjelasan mengenai perizinan, perolehan tanah, dan rencana pengembangan lahan sesuai legalitas yang sah.
Sengketa lainnya adalah di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tonny Permana, yang mengklaim sebagai pemilik tanah, mempermasalahkan dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh salah satu pengembang hunian.
Direktur Eksekutif Lokataru (sebuah kantor hukum dan HAM) Haris Azhar mempersoalkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 500 hektare dan 200 hektare atas nama Vreddy dan Hendry yang diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Dalangnya Harus Dikejar
Haris Azhar, bekas Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), itu pun menuding adanya permainan mafia tanah dalam sengketa itu. (*/ys)