Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2021 Dibuka, Begini Tahapan dan Besaran Uang yang Diterimanya

Jumat 05 Mar 2021, 16:40 WIB
KJP Plus. Ilustrasi.

KJP Plus. Ilustrasi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan  DKI, mulai membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP plus) tahap I tahun 2021 untuk siswa SD, SMP SMA, serta SMK di DKI Jakarta.

Informasi tentang pendataan calon penerima bantuan KJP Plus tersebut, disampaikana melalui akun media sosial Disdik dan juga Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus.

Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Cek video berikut ya untuk lengkapnya!

Baca juga: Tujuh Warga Korban Banjir Jakarta Ajukan Surat Keberatan ke Anies, Begini Isinya

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-8571012, WA 0812 8483 4229, atau website kjp.jakarta.go.id

Yuk, dukung Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan KJP Plus! #KJPPlus #KJP #jagajakarta #disdikdki #DinasPendidikanDKIJakarta.”

Demikian maklumat yang disampaikan akun Instagram P4OP, @upt.p4op, dan akun Twitter Disdik DKI, @Disdik_DKI.

Baca juga: DKI Sederhanakan Pembuatan KJP Plus dan KJMU, Begini Mekanismenya

Dalam penjelasannya melalui video yang ada di kanal YouTube, prosen pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 dibagi dalam empat tahap:

1.Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2.Calon penerima melengkapi data melalui sekolah.

3.Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

4.Data final ditetapkan.

Namun, dalam pengumuman tentang pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021 yang dilansir oleh media sosial Disdik DKI dan P40P tidak disebutkan periode waktu secara rinci dalam setiap tahapan.

Besar Dana Bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2021:

Besar dana bantuan yang akan diterima oleh siswa penerima KJP Plus berbeda sesuai jenjang, dengan rincian:

SD/sederajat

  • Bantuan RP 250.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SD Swasta sebesar Rp 130.000.

SMP/sederajat

  • Bantuan Rp 300.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000.
  • SPP tambahan khusus untuk SMP Swasta sebesar Rp 170.000.

(deny/win)

Berita Terkait

News Update