Ia menegaskan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
“Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” pungkas Mahfud.
Sejumlah pembicara dalam diskusi ini diantaranya, Jampidum, Fadil Zumhana, Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Publik Figur Nikita Mirzani, Ketua Umum PWI Atal S. Depari, Terlapor dalam kasus UU ITE, Baiq Nuril, Ketua YLBHI, Asfinawati, Pengacara Haris Azhar, Pakar Hukum, Harkristutio Harkrisnowo dan Ahmad M. Ramli. (rizal/tha)