Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. (ist)

Politik

Keinginan KLB Partai Demokrat Ilegal dan Inkonstitusional, Maka Harus Dibubarkan Demi Hukum

Jumat 05 Mar 2021, 12:40 WIB

JAKARTA - Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat,  Didik Mukrianto angkat bicara soal keinginan Kongres Luar Biasa (KLB) yang makin memanas. 

Didik mengatakan, jika benar ada upaya Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme KLB yang dilakukan saat ini, dapat dipastikan bahwa gerakan tersebut adalah gerakan yang Illegal. 

"Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional, karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat ini, Jumat (05/03/2021).

Baca juga: Keinginan Untuk Menggelar KLB Partai Demokrat Mendapat Dukungan dari GMD

Saat ini, kata Didik,  DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan.

Berdasarkan hal tersebut,  paparnya, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tapi lebih jauh dari itu, bisa membahayakan tatanan demokrasi kita. 

"Pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Baca juga: Dinilai Gagal Bawa Demokrat Menjadi Partai Modern dan Terbuka, BMD Minta AHY Mundur dari Tahta Ketum

Ia menyatakan, dalam kondisi demikian Negara dan pemerintah harusnya hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan.

"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut,” katanya.

“Apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi ijin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," ucapnya.

Baca juga: Dengan Dalih Menyelamatkan Partai Demokrat, Para Pendiri Partai Bersepakat Gelar KLB

Didik menegaskan, jikalau nantinya KLB Illegal dan Inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya. Karena AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham.

Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya.

Belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencaan dan pelaksanaan KLB yang Illegal dan Inkonstitusional. 

Baca juga: Pasca Pertemuan dengan AHY dan SBY, DPD Demokrat DKI Sepakati Sanksi Pemecatan Bagi Kader yang Berkhianat

"Dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," ucap Didik Mukrianto. (rizal/win)

Tags:
Keinginan KLB Partai DemokratIlegal dan InkonstitusioanlHarus Dibubarkan Demi Hukum

Reporter

Administrator

Editor