Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk kurir ganja 115 Kilogram berinisial PYP (25) dan pemesan ganja 115 Kilogram berinisial DK (26) di kawasan Depok, Jawa Barat pada (16/02/2021).
Keduanya menggunakan 3 drum besar yang diisi tanah untuk kelabui petugas kepolisian saat kirim paket besar narkotika jenis ganja.
Kemudian setelah dikembangkan, bandar besar ganja berinisial F ini ditangkap di Daerah Sumatera Utara dan kemudian dikembangkan lagi mendapati petani berinisial I yang mengurus ladang ganja milik F. (CR01/tri).