10 Pemuda Bawa Sajam Hendak Berangkat Tawuran Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis 04 Mar 2021, 17:56 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti yang akan digunakan untuk tawuran. (toga)

Kapolres Metro Tangerang Kota menunjukkan barang bukti yang akan digunakan untuk tawuran. (toga)

"Pelaku kita sangkakan dengan UU No13 tahun 2001 tentang sajam dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan karantina kesehatan," katanya. (toga/tha)

Berita Terkait
News Update