Ketiga tersangka pencuri dan penadah tabung gas oksigen saat diamankan ke Mapolsek Kawasan Muara Baru. (Dok.Polisi)

Kriminal

Embat Puluhan Tabung Gas Oksigen di Muara Baru, 2 Pencuri dan 1 Penadah Ditangkap

Rabu 03 Mar 2021, 07:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Unit Reskrim Kawasan Muara Baru membekuk dua pencuri dan satu penadah puluhan tabung gas oksigen di kawasan Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara. 

Adapun ketiga tersangka yang berhasil dibekuk Safaat (31) dan Jubaedilah (37). Keduanya yang mencuri tabung gas serta Haryono (57) yang bertindak sebagai penadah. 

Kapolsek Kawasan Muara Baru, AKP Seto Handoko Putra mengatakan, penangkapan ketiganya setelah korbannya Didi Safrudin (35) melaporkan telah kehilangan tabung gas oksigen sejak 15 Januari hingga 23 Februari 2021, sebanyak 49 buah. 

"Atas dasar Laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin oleh IPTU Aries Arianto, melakukan penyelidikan secara maksimal," kata Seto, Rabu (3/3/2021). 

Baca juga: Bandar Besar Pemilik 115 Kg Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Sumatera Utara

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mendapatkan nama dan keberadaan para tersangka. 

"Akhirnya kami mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelakunya atas nama Safaat alias Ipank dan Jubaedilah alias Ubay," jelas Seto. 

Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Mako Polsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan interogasi dan mendapatkan satu nama tersangka lain yang diduga sebagai penadah.

Baca juga: 8 Kali Bobol Rumah di Tigaraksa, Warga Lebak Ditangkap Polrestra Tangerang

"Berdasarkan Pengakuan kedua pelaku bahwa Tabung-tabung Gas Oksigen sebanyak 49 buah yang dicurinya tersebut di jual kepada saudara Haryono alias Yono, di daerah Muara Baru Jakarta Utara," terang dia.

Tak butuh waktu lama, polisi pun segera melakukan pengejaran dan berhasil membekuk penadah tersebut tanpa perlawanan.

Terhadap ketiga tersangka pencuri dan penadah tabung gas oksigen tersebut dijerat dengan primer Pasal 363 KUHpidana Subsidair Pasal 362 KUHpidana Jo Pasal 480 KUHPidana. (yono/tri) 

Tags:
Embat Puluhan Tabung Gas Oksigengas oksigendi muara baru2 Pencuri dan 1 Penadah Ditangkappencuri dan penadah

Reporter

Administrator

Editor