TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pelaku jambret yang meresahkan warga Kabupaten Tangerang akhirnya dibekuk Polresta Tangerang.
Pelaku berinisal RA (27) yang ditangkap di kediamannya wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Minggu (28/2/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku spesialis jambret yang menyasar seorang wanita.
"Berdasarkan keterangan tersangka, korban yang disasar adalah wanita yang berkendara sendirian terutama pada petang hari atau menjelang malam hari," ujarnya di Mapolresta Tangerang, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Viral! Hendak Stop Motor Penjambret, Wanita Ini Terseret 10 Meter
Kepada polisi, RA juga mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 3 kali. Ia beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Aksi jambret yang terakhir dilakukan RA terhadap seorang wanita bernama Agustiana (31), seorang pegawai Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.
RA menjambret tas milik korban di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Kamis (4/2/2021).
"Berbekal laporan dari A seorang pegawai koperasi di Kabupaten Tangerang, kami akhirnya bisa menangkap pelakunya yang memang sudah meresahkan," ungkapnya.
Wahyu menerangkan kronologi peristiwa yang dialami A pada bulan lalu. Saat itu korban pulang seorang diri sekitar pukul 18.00 WIB mengendarai sepeda motor.
Di Jalan Raya Mauk-Kronjo, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Kemudian tas milik korban langsung dirampas tersangka.
Ironisnya, setelah tas dirampas, korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan kemudian terjatuh hingga kaki korban terkilir.
"Tersangka menjambret paksa tas korban hingga tali tas terputus. Di dalam tas itu berisi ponsel dan uang tunai senilai Rp 2 juta rupiah milik korban," terangnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ponsel milik korban dan sepeda motor matic Yamaha NMAX A 2734 YJ yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Kalau uang senilai Rp 2 juta milik korban sudah dipakai habis oleh pelaku. Dari pengakuannya untuk kebutuhan biaya hidup," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama saat seorang diri.
"Lebih waspada saat berkendara terutama seorang diri. Simpanlah tas di posisi aman atau kalau memungkinkan disimpan di dalam bagasi," tandasnya.
Menyesal
RA mengaku menyesal atas aksi jambretnya yang sudah meresahkan warga Kabupaten Tangerang. Dia mengaku hal itu dilakukan untuk bertahan hidup.
"Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan. Saya lakukan itu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkapnya. (ridsha/tri)