TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -Sebanyak 50 kasus perisitiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Jumlah itu tercatat sejak bulan Januari hingga 2 Maret 2021. Ironosinya, dari 50 kasus kecelakaaan lalulintas, mayoritas terjadi pada pengendara sepeda motor.
Demikian hal itu dikatakan oleh Kasubnit 1 Kecelakaaan Lalulintas Satlantas Polretas Tangerang, Ipda Adi Sulpaturohman.
"Dari data yang dirangkum bulan Januari hingga bulan ini sudah 50 kejadian kecelakaaan lalulintas. Paling banyak itu kecelakaaan sepeda motor," ujarnya kepada Poskota, Selasa (2/3/2021).
Adi menjelaskan, pengendara sepeda motor mengalami kecelakaaan lalulintas disebabkan banyak faktor. Mulai dari human eror hingga kelalaian dari pengendaranya.
"Penyebab kecelakaannya didominasi karena ketidak hatian manusia atau pengendaranya. Sehingga perisitiwa kecelakaan tidak bisa terhindarkan," ungkapnya.
Akibatnya, dia merinci, dari 50 kasus kecelakaaan lalulintas, 24 orang karena kecelakaaan lalulintas meninggal dunia. "Tercatat ada 24 orang meninggal dunia, kemudian luka berat 13 orang dan luka ringan 29 orang. Kategori kecelakaannya sendiri ada yang tunggal, ada juga yang menabrak," sebutnya.
Baca juga: 2 Siswi Kecelakaan Motor, Satu Diantaranya Tewas Terlindas Truk
Yang memprihatinkan, Adi menyebut, sedikitnya 5 persen dari 50 perisitiwa kecelakaan dialami oleh anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor. "Meskipun hanya sedikit 5 persen, tapi kecelakaaan lalulintas yang pengendaranya anak dibawah umur tentu jadi perhatian kita bersama," terangnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor dan khususnya kepada orang tua untuk melarang anaknya mengendari motor. "Lebih baik tidak mengendarai sepeda motor jika belum cukup usia yang itu ditunjukkan dengan kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi)," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/mia)