JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua penipu berkedok pesan singkat mendapatkan hadiah kepad korbannya ini dibekuk petugas Polda Metro Jaya berada di Perumahan Royal Living Jl. Gatot Subroto, Kel. Pondok Jaya, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Senin (1/3/2021).
Dua tersangka yakni Undru, 37, berperan sebagai penyedia rekening untuk lakukan tindak pidana uang hasil tindak pidana yang dikirim korban, sedangkan Sandi, 29, berperan mengirim pesan singkat SMS kepada korban mendapatkan laptop untuk arahkan korban membayar biaya adminstrasi hadiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya awalnya Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 15 Februari 2020 telah menerima pesan singkat dari nomor +6282312468930 yang berisikan promo undian berhadiah.
“Kemudian setelah membuka pesan tersebut korban diarahkan untuk membuka halaman website bit.ly/program_unlimited2021 dan korban diarahkan untuk menghubungi melalui aplikasi Whatsapp pada nomor telpon 08529858226, yang kemudian korban kembali diarahkan untuk
mengirim pulsa sebesar Rp. 300 ribu,” kata Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian korbannya disuruh mengirimkan uang kepada rekening BRI senilai Rp. 3,7 juta sebagai administrasi atau persyaratan untuk mendapatkan uang hadiah sebesar Rp. 100 juta.
“Ini modus lama sebetulnya seperti mama minta pulsa. Pengakuannya mereka baru sekali tetapi sudah meraup untung hingga puluhan juta rupiah,” tutur Kombes Yusri.
Baca juga: Tiga Pelaku Penipuan di Toko Fotocopy Diringkus Polres Tulang Bawang, Begini Modusnya
Barang bukti yang diamankan polisi berupa buku tabungan BRI dan kartu ATM, HP merk Evercross, satu HP merk Oppo, Dua Laptop, 20 Modem, 40 simcard Telkomsel.
Keuda tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang penggelapan , Pasal 28 ayat (1) undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 45 ayat (1) undang - undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara paling rendah 4 tahun pidana. (adji/mia)