SERANG, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil layanan keliling.
Pelayanan SIM keliling merupakan bagian dari program Kapolda Banten dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".
Selain itu untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.
Baca juga: Hari Minggu Layanan SIM Keliling Tetap Buka, Ini Lokasi dan Jadwalnya
Baca juga: Pelayanan Sim Keliling di Pamulang Square Tangsel Hingga Pukul 17.00 WIB
Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di 2 titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten. Jam operasional layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan lokasi-lokasi berikut :
- Mobil 01 - Senin - Mapolsek Anyer, Serang
- Mobil 02 - Senin - Alun-alun Kota Serang
- Mobil 01 - Selasa - Simpang 3 Labuan, Pandeglang
- Mobil 02 - Selasa - Alun-alun Kramatwatu, Serang
- Mobil 01 - Rabu - Kawasan Modern Cikande, Serang
- Mobil 02 - Rabu - Samsat Balaraja, Tangerang
- Mobil 01 - Kamis - Pasar Rangkasbitung, Lebak
- Mobil 02 - Kamis - Lap. Parkir KSKP Merak
- Mobil 01 - Jumat - Pasar Ciruas Kab. Serang
- Mobil 02 - Jumat - Mall of Serang, Kota Serang
- Mobil 01 - Sabtu - Mall Cilegon
- Mobil 02 - Sabtu - Kawasan Modern Cikande, Serang
Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan.
Pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. (haryono/tri)