Baca juga: Tahun Lalu 65 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Meningkat di Bulan Agustus
Selanjutnya, tutur Argha, pemohon PK yaitu Hasan Basri Tukiman di dalam kesaksiannya pada perkara No. 1157/PID B/2015/PN.Tng telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pada Perkara No. 30/Pdt.G/2016/PN.Tng.
“Kami berpendapat bahwa Pemohon PK (Hasan Basri Tukiman) melakukan kebohongan dalam memberikan kesaksian untuk obyek perkara yang sama dalam dua perkara yang berbeda,” ungkapnya.
Dalam perkara PK dengan No. 946PK/PDT/2020, MK mengadili perbuatan melawan hukum antara Hasan Basri Tukiman sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I; dan Camat Curug, Kab.Tangerang sebagai pemohon Peninjauan Kembali II melawan Hj. Eneng Maryam, dkk (termohon PK); Nina Helenty SH. (turut termohon); H. Sunata (turut Termohon); dan Camat Curug (turut Termohon).
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Peninjauan Kembali Buronan Koruptor Djoko Tjandra
Majelis Hakum yang memeriksa dan memutus perkara perdata tersebut yakni Panji Widagdo (Ketua Majelis) Pri Pambudi Teguh (hakim Anggota I), I Gusti Agung Sumanatha (hakim Anggota II), dan Panitera Pengganti Didik Trisulistyo.
Adapun amar putusan PK I: Kabul dan PK II: NO. tertanggal 25 Januari 2021 dengan keterangan telah dilakukan perubahan pergantian penetapan Ketua Majelis dan Anggota Majelis pada 22 Desember 2020.
Dalam keputusan tingkat kasasi, majelis hakim yang diketuai oleh M Syarifuddin menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yakni Camat Curug dan Hasan Basri Tukiman tersebut. Majelis Hakim juga menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biasa perkara sejumlah Rp500.000.
Baca juga: Jokowi Melayat ke Rumah Ketua Mahkamah Agung
Sebelumnya pada putusan tingkat Pengadilan Tinggi, majelis hakim juga menguatkan putusan PN Tangerang 322/Pdt.G/2016/PN.Tng. tanggal 16 Januari 2017 yang mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi para penggugat.
Putusan itu menyatakan batal demi hukum keseluruhan salinan Akta Jual Beli (AJB) atas obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Camat Curug (turut Tergugat I) berdasarkan keterangan palsu oleh tergugat I, yang sekarang dalam penguasaan tergugat II atau pihak ketiga lain.
Penggugat juga dinyatakan sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas keseluruhan obyek dari harta bersama sebagaimana dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Atas Pembagian Harta Bersama No: 03 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris dan/ atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Widi Artati. (ril/ys)