Polresta Tangerang Menyita 258 Botol Miras dan 3 Unit Motor Bodong di Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 Februari 2021 17:32 WIB

Share
Polresta Tangerang Menyita 258 Botol Miras dan 3 Unit Motor Bodong di Kabupaten Tangerang

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, Minggu (28/2/2021).

Dari Operasi Cipta Kondisi tersebut, sebanyak 258 minuman beralkohol atau miras berbagai merek disita dari sebuah warung jamu di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, Operasi Cipta Kondisi kali ini memang sengaja dilaksanakan secara mobile.

"Dari hasil operasi kita temukan ratusan air miras di sebuah warung jamu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis," ujarnya, Minggu (28/2/2021) sore.

Baca juga: Pandangan FPAN Terkait Perpres yang Mengatur Investasi Miras di Beberapa Provinsi Tertentu

Wahyu merinci, ratusan miras yang ditemukan berada di dua lokasi berbeda, yakni di lokasi pertama sebanyak 66 miras ditemukan di sebuah warung jamu di Jalan Raya Cikupa Pasar Kemis, Desa Sukaharja, Kecamatan Pasar Kemis.

Sementara di lokasi kedua, terdapat 192 miras di sebuah warung jamu di Jalan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Ia mengatakan, Operasi Cipta Kondisi itu terdiri dari 25 personel Satuan Sabhara, 13 personel Satuan Lantas, 5 personel Satuan Reskrim, 5 personel Satuan Intelkam, dan personel Seksie Propam.

"Operasi Cipta Kondisi dilaksanakan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," terangnya.

Baca juga: Puluhan Ribu Botol Miras dan Ciu Hasil Operasi Cipta Kondusif Dimusnahkan Polres Bogor

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar