ADVERTISEMENT

Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba di kafe Brotherhood, Kini Lokasi Disegel Petugas

Minggu, 28 Februari 2021 13:20 WIB

Share
Millen Cyrus Kembali Ditangkap karena Narkoba di kafe Brotherhood, Kini Lokasi Disegel Petugas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lokasi Razia Protokol Kesehatan Bar dan Kafe Brotherhood Jl. Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dilakukan Direkotrat Narkoba Polda Metro Jaya, disegel petugas gabungan Satpol PP DKI dan Polda Metro Jaya. Minggu (28/2/2021).

Aparat gabungan menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan di Kafe Brotherhood yang berlokasi di Jakarta Selatan. Sehingga petugas pun telah melakukan penyegelan terhadap kafe tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kafe Brotherhood telah disegel oleh Satpol PP.

"Untuk malam ini Satpol PP akan menindak tegas akan disegel," kata Kombes Mukti kepada wartawan.

Baca juga: Ya Ampun! Millen Cyrus Terciduk Pakai Narkoba Lagi, Ditangkap di Bar Jakarta Selatan

Razia protokol kesehatan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi tidak sesuai aturan PPKM Mikro. Dalam aturan itu, setiap tempat usaha hiburan wajib beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB.

Saat razia dilakukan, lokasi Brotherhood terlihat gelap. Namun ternyata hal itu digunakan sebagai modus untuk mengelabuhi petugas agar tidak menjadi target operasi PPKM.

"Kami mendapati di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan. Namun ternyata dia buka pintu samping. Itu namanya sepandai-pandainya tupai melompat dia akan ketahuan juga. Namanya maling pasti ketahuan," ujar Mukti.

Baca juga: Millen Cyrus Ditempatkan di Sel Khusus, Yusri: Ini Keputusan Kepolisian

Selain ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga mendapati pengunjung yang positif menggunakan narkotika. Total ada empat orang yang dinyatakan positif narkotika, termasuk selebgram Millen Cyrus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT