Kedua, diduga pekerjaan yang dilakukan asal jadi, sehingga jalan yang dibangun cepat rusak dan tidak tahan lama. Karena itu, HMI MPO mendesak Polda Banten dan Kejati Banten melakukan penyelidikan kegiatan pembangunan jalan nasional dan provinsi di wilayah Lebak.
"Kita akan tindaklanjuti persoalan ini. Rencananya, kita akan audiensi dengan Polres dan Dishub Lebak untuk memastikan angkutan overtonase tidak lagi bebas melintas di jalan raya di Lebak," katanya.(yusuf/tri)